Kampus Ramah Disabilitas oleh Sahabat Disabilitas

            Sahabat Disabilitas merupakan komunitas yang didirikan mahasiswa pendidikan luar biasa pada tanggal 15 Januari  2016. Komunitas ini didirikan karena keresahan yang dirasakan mahasiswa terhadap sahabat yang mengalami kebutuhan khusus. Sahabat yang mengalami kebutuhan khusus utamanya yang berada di perguruan tinggi merasa bahwa sampai saat ini pemberian sarana dan prasarana serta pelayanan masih banyak yang belum aksesibel. Sehingga mahasiswa dari pendidikan luar biasa mempunyai inisiatif untuk membentuk komunitas yang dapat membantu sahabat yang mengalami berkebutuhan khusus dalam memeperoleh pelayanan dan sarana serta prasarana yang layak dan baik. Adapun visi dari komunitas Sahabat Disabilitas ini adalah “Menciptakan Lingkungan Ramah Disabilitas. Sedangkan misi dari komunitas Sahabat Disabilitas adalah menyelenggarakan study keilmuan disabilitas dan pendampingan disabilitas.

            Temu perdana yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 merupakan kegiatan pertama yang dilakukan oleh Sahabat Disabilitas. Pada kegiatan ini dilakukan diskusi keilmuan yang membahas tentang kampus ramah disabilitas. Dengan pembicara Presti Murti Setiarti, S.Pdi seseorang yang mengalami tunanetra dan merupakan aktivis ITMI (Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia), PLD (Pusat Layanan Difabel) UIN Sunan Kalijaga, LSM Sapda.

            Menurut Presti Murti kampus ramah disabilitas merupakan kampus yang memiliki 3 aspek penting. Adapun aspeknya adalah aksesibilitas fisik, aksesibilitas non fisik dan kebijakan. Aspek aksesibilitas fisik mencakup banyak hal diantaranya adalah mahasiswa berkebuthan khusus dapat mengakses segala sesuatu secara mandiri, memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan pada saat proses belajar mengajar di kampus. Aspek aksesibilitas non fisik diantaranya penerimaan dari berbagai unsur kampus misalnya adalah mahasiswa, dosen, dan karyawan dalam memberikan pelayanan dapat maksimal. Selanjutnya adanya kebijakan atau sistem yang mewadahi tidak adanya diskriminasi dalam memperoleh pendidikan yang layak untuk mahasiswa berkebutuhan khusus. Selain itu juga perlu pihak kampus untuk melakukan keterlibatan civitas akademik dala melakukan berbagai pelatihan. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan elibatkan dosen dalam pelatihan soft skill dalam membantu mahasiswa berkebutuhan khusus untuk memperoleh pelayanan yang baik. Hal ini didasarkan kepada beberapa peraturan diantaranya adalah: UNCRPD, Permendiknas No 70 tahun 1979, Undang- Undang No 20 tahun 2003 Pasal 32, Perda No. 4 tahun 2014 Pasal 5-15, Peraturan Gubernur Pusat Sumber Pendidikan Inklusif.

            Kampus ramah disabilitas sebenarnya seperti apa? Seharusnya penyandang disabilitas perlu mendapatkan pelayanan dan akses yang sama dengan yang lain. Sebenarnya hakekat ramah itu sendiri menurut Presti merupakan perlakuan yang diberikan dengan baik dan akrab. Contohnya pada saat proses pembelajaran di kelas seorang mahasiswa yang mengalami hambatan penglihatan maka seorang dosen harus melakukan modifikasi pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi yang dimiliki oleh mahasiswa. (say/ant)