Sosialisasi Pelayanan Publik dan Disiplin PNS di FIP UNY

Jumat (29/11) UNY sebagai lembaga pelayanan public tentulah harus memiliki kualitas pelayanan yang prima. Keberadaan UNY tidak bisa lepas dari mahasiswa. Oleh karena itu FIP menyelenggarakan Sosialisasi tentang Pelayanan Publik dan tentang disiplin PNS. Pada sambutannya, Dr. Haryanto, M.Pd menyampaikan bahwa sebagai pelayan public, kita harus tahu bagaimana melayani dan bagaimana prinsip-prinsip yang digunakan. Beberapa lembaga pernah diperkarakan karena pelayanan tidak seperti yang diharapkan oleh public.

Pada sesi selanjutnya, Anang Priyanto, M.Hum menjelaskan  mengenai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut UU tersebut, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan  pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan  bagi setiap warga negara dan penduduk  atas barang, jasa, dan/atau pelayanan  administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Ruang lingkup pelayanan publik menurut Undang-Undang Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Acara yang diadakan di Ruang Sidang 1 FIP UNY ini dihadiri 50 PNS yang bekerja di lingkungan FIP UNY. Sesi selanjutnya diteruskan oleh  Drs. Setyo Budi Takarina yang menjelaskan mengenai PP no. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, terutama mengenai kehadiran dan kinerja  PNS. (ant)