Workshop Penulisan Bahan Ajar Modul

Kamis (10/10) Di dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa pendidik diharapkan mengembangkan materi pembelajaran. Pengaturan ini dipertegas malalui Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses yang berbunyi perencanaan proses pembelajaran mensyaratkan pendidik untuk mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Salah satu komponen RPP adalah materi ajar. Dengan demikian, pendidik harus mengembangkan materi ajar atau bahan ajar sebagai salah satu sumber belajar.

 

Bahan ajar atau materi ajar merupakan seperangkat materi pembelajaran yang disusun secara sistematis dan menampilkan sosok utuh dari kompetensi yang akan dikuasai mahasiswa dalam kegiatan pembelajaran. Bahan ajar berfungsi sebagai pedoman bagi pendidik yang akan mengarahkan semua aktivitasnya dalam proses pembelajaran, sekaligus merupakan substansi kompetensi yang seharusnya diajarkan kepada mahasiswa; pedoman bagi mahasiswa yang akan mengarahkan semua aktivitasnya dalam proses pembelajaran, sekaligus merupakan substansi kompetensi yang seharusnya dipelajari/dikuasainya; dan alat evaluasi pencapaian/penguasaan hasil pembelajaran, ungkap Dr. Maman Suryaman, M.Pd, dosen FBS UNY yang didapuk sebagai pengisi workshop kaidah menulis bahan ajar modul di ruang sidang I FIP UNY.

 

Acara ini diikuti oleh 24 dosen sebagai perwakilan berbagai jurusan di FIP UNY. Dalam penjelasannya Dr. Maman menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis bahan ajar, seperti diktat, buku, modul, lembar kegiatan, brosur, leaflet, wallchort, dan foto/gambar. Dijelaskan pula terdapat pendekatan procedural dan pendekatan hierarkis dalam penentuan cakupan dan urutan bahan ajar. Sebelumnya acara ini dibuka oleh WD III, Dr. Suwarjo, M.Si. mewakili Dekan dan WD I FIP. (ant)