Ujian Skripsi Online

Berikut ini kami sampaikan alur pelaksanaan Ujian Skripsi

  1. Mahasiswa melengkapi berkas persyaratan ujian skripsi. Download di sini . Point no 9. tidak perlu disertakan. Surat keterangan persetujuan ujian akhir dari dosen pembimbing dan kaprodi, bisa di download di sini 
  2. Mahasiswa mengisi form pengajuan Dosen Penguji Utama dan Sekretaris Penguji ke Prodi melalui link : Permohonan Penguji Utama dan Sekretaris Penguji
  3. Setelah mendapatkan nama Dosen Penguji Utama dan Sekretaris Penguji dari Prodi, Mahasiswa membuat kesepakatan Jadwal Ujian Skripsi dengan dosen penguji (minimal 1 pekan sebelum ujian, hari libur tidak dihitung)
  4. Mahasiswa mengisi form pendaftaran dan upload berkas persyaratan ujian skripsi. Naskah skripsi dan foto diupload terpisah dari folder berkas.. Klik di form pendaftaran ujian skripsi
  5. Undangan ujian akan diproses oleh subag AKA dan dikirim kepada dosen penguji. Link Ujian TAS (zoom/google meet) akan di kirim ke email student oleh Admin Prodi. File skripsi dikirim bersama undangan ke dosen penguji.
  6. Mahasiswa mempersiapkan file presentasi dan pelaksanaan ujian skripsi siap dilaksanakan dengan media Video Conference (GMeet/zoom) yang disepakati oleh mahasiswa dan dosen penguji.
  7. Setelah selesai ujian, mahasiswa melakukan revisi jika diminta revisi. Untuk Pedoman Revisi bisa melihat alur di bawah ini.

 

Sistematika Revisi Ujian Skripsi Online

KETERANGAN

A. Jika Tidak ada Revisi, pengesahan oleh ketua penguji, Sekretaris Penguji, Penguji Utama, dan Dekan 

  1. Surat Keterangan Pengesahan Ketua Penguji, Sekretaris Penguji dan Penguji Utama, Surat Keterangan Pengesahan oleh Dekan, bisa didownload di sini (akan dimintakan tandatangan asli/basah oleh Subag AKA)

B. Jika Ada Revisi

1. Pembimbingan selesai di tandatangani ketua penguji, Sekretaris Penguji dan Penguji utam. Untuk pembuatan surat pengesahan dekan, mahasiswa membuat surat pengesahan dekan (download contoh ) dan mengirimkan file word ke email akademik_fip@uny.ac.id dengan melampirkan file skripsi yang sudah direvisi dan lembar pengesahan dari ketua penguji, sekretaris penguji, dan penguji utama (file skripsi 1 file).

2. Subag AKA akan meminta tanda tangan asli  Dekan, lalu akan dikirimkan lagi ke mahasiswa via email.

3. Mahasiswa menerima surat pengesahan dekan, lalu dijadikan 1 dengan naskah skripsi lainnya hingga file skripsi final.

4. Pembimbingan Jurnal mengikuti prosedur sebelumnya, dan diserta surat keterangan pengesahan artikel jurnal dari dosen pembimbing/reviewer, bisa di download di sini.

5. Setelah itu mahasiswa bisa mengurus syarat yudisium. Prosedur pendaftaran yudisium bisa dilihat di laman fip.uny.ac.id/yudisium