Songsong PTNBH UNY: Senat FIP UNY Belajar Tata Kelola Senat Akademik di FKIP UNS

Senat FIP UNY melakukan kegiatan benchmarking terkait Tata Kelola Senat FKIP Universitas Sebelas Maret, Jumat, 4 Februari 2022. Kegiatan benchmarking ini dilatarbelakangi bahwa UNY sudah disetujui menjadi PTN Berbadan Hukum. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Senat FIP UNY, Prof. Dr. Anik Ghufron, M.Pd., dalam sambutannya pada kegiatan benchmarking ke Senat FKIP UNS.

Anik melanjutkan, dalam rangka menyongsong UNY sebagai PTN Berbadan Hukum, perlu adanya persiapan dan belajar dari pengalaman UNS yang sudah menjadi PTN BH terlebih dahulu. Sehingga pada saatnya nanti senat FIP UNY sudah siap menjalankan perannya secara maksimal.

“Nawaitu (niat kami) ke sini, pertama ingin silaturahmi, agar kita bisa saling meningkatkan kinerja masing-masing, kedua FIP UNY ingin belajar Tata Kelola Senat UNS setelah UNS menjadi PTN BH,” jelas Anik.

Anik juga berharap, UNS bisa berbagi pengalaman terkait dengan tata Kelola senat pasca menjadi PTN BH. “Mohon kami diberikan bestpractice , sehingga kami bisa menjalankan amanah dengan baik nantinya,” harapnya.

Dekan FKIP UNS, Dr. Mardiyana, M.Si., menyambut hangat kehadiran rombongan Senat FIP UNY. Selanjutnya, Mardiyana memberikan gambaran profil FKIP UNS. Di FKIP UNS, struktur organisasi fakultas terdiri dari Senat Akademik Fakultas, Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan, Wakil Dekan Bidang SDM, Keuangan, dan Logistik, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi, Departeman (Program Studi) S1, S2, S3 dan Profesi, Laboratorirum/Bengkel/Studio, Bagian Tata Usaha, Penjaminan Mutu Fakultas, dan Unsur lain seperti Badan Pengembangan Usaha Fakultas (BPUF).

“FKIP UNS mengelola 24 Program Studi S1, 17 Program Studi S2, 5 Program Studi S3, PPM 27 bang studi,” lanjutnya.

Turut hadir, Ketua Senat Akademik FKIP UNS, Prof. Dr. Munawir Yusuf, M.Psi. Dalam paparannya, Prof Munawir menjelaskan Tata Kelola Senat Akademik FKIP UNS. Dijelaskan Prof Munawir, bahwa Senat Akademik (SA) FKIP juga baru belajar menjalankan fungsinya yang awalnya senat fakultas berubah menjadi senat akademik, setelah UNS menjadi PTN BH. UNS dalam menjalanakan fungsinya sebagai PTN BH mengacu pada PP No 56 tahun 2020 tanggal 6 Oktober 2020.

“Organ UNS sebagai PTNBH terdiri dari Majelis Wali Amanah (MWA), Senat Akademik (SA), Rektor, dan Dewan Prefesor. Senat Akademik berfungsi sebagai penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan dan pangawasan di bidang akademik, Majelis Wali Amanah berfungsi menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik, Rektor berfungsi sebagai pemimpin dan penyelenggara dan pengelola UNS, serta Dewan Profesor menjalankan fungsi pengembangan keilmuwan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik,” paparnya.

Prof Munawir menambahkan, anggota SA Fakultas terdiri dari unsur Dekan, Wakil Dekan, Ketua Departemen, Kaprodi, Unsur Profesor, dan Perwakilan Dosen Bidang Ilmu. Senat Akademik (SA) Fakultas menjalankan (1) fungsi Regulasi dengan menyusun norma, pedoman, SOP yang mendukung kebijakan fakultas, (2) Fungsi Pertimbangan, yaitu terkait dengan pertimbangan dalam hal pembentukan prodi/departeman/fakultas baru, pemberlakukan kurikulum prodi, kenaikan pangkat jabatan, (3) Fungsi Kepengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik dan non akademik di tingkat fakultas melalui rapat rapat koordinasi dan komisi, (4) Rapat – Rapat Senat Akademik berupa Rapat Komisi, Rapat Pleno, Rapat Kerja, Rapat lainnya (penyusunan pedoman, norma, SOP, dll,) serta rapat kepengawasan.

Diskusi tambah menarik, ketika muncul pertanyaan – pertanyaan dari rombongan Senat FIP UNY. Pertanyaan – pertanyaan dari rombongan senat FIP diantaranya, Pola Koordinasi Senat Akademik dengan Dekanat, Pola Anggaran Senat Akademik, Mekanisme Pemilihan Senat Akademik, Review Income Generating, kewenangan fakultas dalam mengimplementasikn income generating, pengembangan potensi mahasiswa, peran prodi, pembentukan suasana akademik, perubahan PTNBH terkait prodi, supervisi, penambahan kelas baru, serta kebahagian SDM setelah UNS menjadi PTNBH.

Satu persatu pertanyaan senat FIP UNY dijawab oleh Dekan dan Ketua Senat Akademik FKP UNS. Terkait dengan kewenangan fakultas dalam menaikan income generating dan kerjasama, Mardiyana menjelaskan bahwa di FKIP ada Badan Pengembangan Usaha Fakultas, badan ini bertugas untuk mengembangkan usaha -usaha yang dapat menghasilkan income generate seperti bisnis poendidikan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD). Tata Kelola pembentukan senat akademik mengacu pada peraturan pemerintah terkait PTNBH UNS. Terkait peran prodi dan tuntutan prodi PTNBH, Prodi dituntut terakreditasi internasional, gugus penjamu prodi harus bekerja dengan baik. Terakhir terkait dengan kebahagiaan SDM setelah PTNBH, Prof Munawir menjelaskan, kebahagiaan sesuai dengan diri masing – masing individu. Rektor UNS selalu menekankan jangan sampai pemasukan berkurang setelah pemberlakuan PTNBH. Oleh karena itu UNS juga memberikan beberapa tunjangan kepada para SDM yang ada.

Rombongan FIP terdiri dari ketua, sekretaris senat, ketua komisi, anggota komisi, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Tim keuangan Koordinator TU, dan admin Humas. (rit)