Mewujudkan kebijakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan melalui mata kuliah advokasi kebijakan pendidikan.

Mata kuliah advokasi kebijakan pendidikan merupakan mata kuliah wajib tempuh mahasiswa prodi kebijakan pendidikan yang mendukung kompetensi mahasiswa untuk menjadi pegiat pendidikan. Capaian pembelajaran mata kuliah ini berorientasi pada keterampilan melakukan strategi advokasi dalam rangka mengubah kebijakan secara bertahap maju guna merespon berbagai bentuk ketimpangan pendidikan. Secara konseptual advokasi merupakan usaha untuk mengubah kebijakan publik melalui aneka bentuk komunikasi atau gerakan untuk mengontrol perilaku lembaga, masyarakat, dan individu (John Hopskin, 1999). Bahasan advokasi erat kaitannya dengan Sustainable Development Goals, baik untuk mempromosikan tujuan-tujuan SDG’s maupun poin-poin tujuan SDG’s yang mendukung proses advokasi.

Advokasi dalam rangka mempromosikan SDG’s pada praktiknya telah banyak dilakukan berbagai pihak. Pada mata kuliah ini, praktik tersebut menjadi bahan pembelajaran bagaimana advokasi dapat digunakan untuk mempromosikan dan mempersuasi masyarakat luas terkait akses pendidikan untuk semua. Hal ini selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s) ke 4 yakni memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua. Untuk mencapai tujuan tersebut dukungan poin-poin SDG’s lain juga diperlukan, antara lain;

1. Tujuan ke 16 yakni mendukung masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua dan membangun institusi-institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level. Dalam hal ini advokasi menjadi bagian dari democratic governance, bahwa tata kelola demokrasi memerlukan partisipasi stakeholder terutama masyarakat yang termarginalkan sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih inklusif. Prinsipnya bahwa partisipasi dan kesetaraan untuk memenuhi hak-hak publik adalah bagian penting dari advokasi kebijakan.

2. Tujuan 17, menguatkan ukuran implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan yang berkelanjutan. Secara teoritis maupun praktis, advokasi memerlukan keterlibatan dan kolaborasi berbagai pihak untuk menyiapkan sumber daya materiil maupun non materiil. Pembentukan koalisi dan penggalangan dana tidak lepas dari aktivitas advokasi untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.