Layanan Jasa Interpreting

Deskripsi singkat:

Jasa interpreting adalah layanan penjurubahasaan atau terjemahan lisan. Unit Bahasa FIPP UNY menyediakan jasa interpreting atau penjurubahasaan di lokasi acara, tatap muka untuk umum, komunitas dan swasta untuk tugas-tugas proyek, konferensi, sesi informasi rapat, dan rapat-rapat umum.


Alur Jasa Interpreting

  1. Pemohon mengisi form jasa interpreting.
  2. Tim interpreting melakukan konfirmasi kepada pemohon.
  3. Tim interpreting mengirimkan Nota Tagihan.
  4. Pemohon mentransfer biaya jasa interpreting

Tarif Jasa Interpreting

Jenis Layanan

Satuan

Non-civitas

Civitas

General: minimal 4 jam

Hari (8 jam)

Rp 1.750.000

Rp 1.000.000

Specific: Conference, Seminar.

Subject to negotiation