Nama Pejabat : Jumrodah, S.T.
Menyusun rencana, memberi petunjuk, menkoordinasikan dan menilai pelaksanaan kegiatan Bagian Tata Usaha serta memberikan layanan di bidang ketatausahaan di lingkungan Fakultas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Peran Jabatan
A. Uraian Tugas
Perincian Tugas :
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada Kepala Sub Bagian sesuai dengan bidangnya;
- Memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
- Menyelia pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
- Menilai prestasi kerja Kepala Sub Bagian di lingkungan Bagian sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
- Menelaah peraturan perundangan di bidang ketatausahaan;
- Menyusun saran alternatif di bidang ketatausahaan berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
- Menganalisis informasi yang berhubungan dengan kegiatan administratif Fakultas, sebagai bahan masukan atasan;
- Melaksanakan administrasi persuratan Fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan administrasi rumah tangga Fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan administrasi perlengkapan Fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian Fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan administrasi keuangan Fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan administrasi akademik di lingkungan Fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni di lingkungan Fakultas untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- Memberikan layanan teknis di bidang ketatausahaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyusun laporan Bagian , sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksana tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
B. Wewenang
- Menyampaikan saran kepada atasan;
- Menegur bawahan;
- Memberi nilai dan atau menyetujui DP3 bawahan;
- Menolak hasil kerja yang tidak relevan;
- Meminta kelengkapan data dan informasi;
- Menentukan prioritas pekerjaan;
- Memaraf dan menandatangani surat dan dokumen sesuai dengan ketentuan;
- Memberi izin dan atau menyetujui cuti bawahan.