Seminar Nasional Jurusan PLB FIP UNY

Minggu (18/5) Jurusan PLB FIP UNY mengadakan acara Seminar Nasional dengan tema Pemantapan Pendidikan Karakter untuk Melahirkan Insan Bermoral Humanis dan Bermoral. Acara yang diadakan di Ruang Abdullah Sigit ini diikuti sekitar 230 peserta yang terdiri dari praktisi Pendidikan Luar Biasa, Dosen dan mahasiswa PLB serta umum. Menghadirkan Keynote Speaker Prof. Dr. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A. (Rektor UNY dan Dosen PLB) yang mengambil tema “Wahana Pengembangan Profesi Pendidik yang Berkarakter, Humanis dan Profesional.”, Prof. Dr. Sunardi, M.Sc. (Dosen PLB UNS Surakarta) yang memaparkan “Pengembangan karakter Pendidik Anak dengan Berkebutuhan Khusus” Dr. Totok Bintoro, M.Pd. (Ketua LPP UNJ Jakarta) yang mempresentasikan “Pengembangan Profesi Kependidikan PLB ditinjau dari Otonomi Ketenagaan Guru Pendidikan Khusus menurut Perundang-undangan” serta Drs. Ciptono (Kepala SLB N 1 Semarang) yang memaparkan “Best Practice Implementasi Pendidikan Karakter bagi ABK”

Ciptono menegaskan cita-cita luhur kemerdekaan Bangsa Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tanggung jawab pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Kemudian Pendidikan yang cerdas dan humanis tsb dimulai dari keluarga akan berdampak pada pendidikan dari PAUD - Pendidikan Tinggi . Kemudian bagaimana dengan anak berkebutuhan khusus? Anak Berkebutuhan Khusus-Bukan produk Tuhan yang gagal karena Tuhan tidak pernah gagal. Menurutnya salah satu tugas mereka adalah memberi Inspirasi dan seorang ABK merupakan sumber Inpirasi kehidupan. Kepala SLB N 1 Semarang ini juga membawa beberapa karya anak berkebutuhan khusus yang dapat dibeli oleh masyarakat umum.

Pendidikan Khusus adalah suatu sistem layanan pendidikan yang diperuntukkan bagi individu berkebutuhan khusus ungkap Dr. Totok Bintoro. Pendidik pada Pendidikan Khusus adalah profesi yang memerlukan sejumlah kompetensi, sehingga seseorang dianggap profesional untuk menjadi pendidik Pendidikan Khusus. Dalam kenyataannya praksis Pendidikan Khusus di masyarakat tumbuh pesat dengan aneka ragam bentuk layanan, baik pada sistem persekolahan maupun non persekolahan, dan dilakukan oleh ”guru” keluaran LPTK Pendidikan Khusus maupun bukan Pendidikan Khusus, bahkan keluaran non LPTK. Praktik penyelenggaraan pendidikan khusus semacam ini mengabaikan norma akuntabilitas dan kredibilitas, masyarakat serta stakeholders yang dirugikan akibat kegagalan dan atau mal-praktik dalam pendidikan khusus akan diarahkan kepada ”guru” pendidikan khusus keluaran dari LPTK Pendidikan Khusus. (ant)