Pengusulan Proposal Disertasi
Pengusulan Proposal Disertasi mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
- Mahasiswa mengajukan tiga judul disertasi kepada Komisi Disertasi Program Studi.
- Komisi Disertasi menelaah kelayakan dan kesesuaian tiga judul disertasi dengan KKNI level 9 (sembilan) serta road map penelitian program studi.
- Mahasiswa mengusulkan calon promotor dan kopromotor kepada komisi disertasi dengan mengisi Formulir Usulan Promotor/ Kopromotor Disertasi (Lampiran 14).
- Komisi Disertasi menentukan promotor dan kopromotor untuk membimbing penyusunan disertasi.
- Fakultas menerbitkan SK Promotor dan Kopromotor berdasarkan usulan Komisi Disertasi Program Studi.
- Koordinator Program Studi menyampaikan SK kepada mahasiswa, promotor, dan kopromotor
- Mahasiswa wajib melakukan bimbingan penyusunan disertasi secara rutin dan mengunggah dokumen progres pembimbingan melalui Sibimta (Sistem Bimbingan Tugas Akhir) pada laman https://bimbingan. uny.ac.id/.
- Koordinator Program Studi wajib melakukan verifikasi, memberikan persetujuan, dan menunjuk dosen pembimbing bagi mahasiswa yang mengambil disertasi melalui Sibimta pada laman https://bimbingan. uny.ac.id/.
Bagan alur pengusulan disertasi bisa dilihat di : sini