VALIDASI INSTRUMEN, MEDIA, MATERI, MODEL/PEDOMAN
Penyusunan Instrumen Penelitian dan Prosedur Pengajuan Validasi
- Instrumen penelitian disertasi dapat berupa instrumen baku, hasil adopsi, hasil adaptasi, dan/atau hasil pengembangan sendiri sebagaimana berikut.
- Jika menggunakan instrumen baku, mahasiswa wajib mencantumkan bukti izin tertulis. Jika instrumen yang digunakan merupakan hasil adopsi, adaptasi, dan pengembangan sendiri, mahasiswa wajib melaporkan hasil uji validitas dan reliabilitas instrumen.
- Jika mengembangkan instrumen sendiri, mahasiswa wajib:
- Membuat kisi-kisi instrumen yang akan dikembangkan,
- Menyusun pertanyaan atau pernyataan sesuai dengan kisi-kisi yang telah dikembangkan, dan
- Melakukan uji validitas konstruk dengan melakukan expert judgement kepada validator instrumen
Pengajuan Validasi
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan validasi kepada fakultas melalui laman Layanan Validasi dengan melampirkan kisi kisi dan instrumen penelitian.
- Akademik FIPP memproses surat validasi dan diketahui oleh Dekan FIPP.
- Honorarium validator yang ditanggung oleh fakultas yakni sebanyak 2 validator. Jika mahasiswa memerlukan lebih dari 2 validator, honorarium validator ke-3 dan seterusnya menjadi tanggung jawab mahasiswa.
- Akademik FIPP menyerahkan surat validasi kepada validator dengan melampirkan instrumen.
- Alokasi waktu validator untuk menyelesaikan validasi instrumen penelitian disertasi paling lama 2 (dua) minggu sejak penyerahan surat permohonan validasi instrumen.